naruto

Thursday 25 May 2017

https://eligiusmining.com/ref/tdbram

Banner Banner

Monday 8 May 2017

UNGGAHAN BUDI YANI TIDAK BIKIN RESAH MENURUT HAKIM TERKAIT VONIS AHOK

jaksa penuntut umum menyinggung peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah atau meng-upload video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Menurut jaksa, unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menanggapi penyebutan Buni Yani dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut hakim, seluruh saksi yang dihadirkan di sidang tidak ada yang mengaku mendapatkan video dari unggahan Buni Yani.

"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Menurut hakim, dari unggahan Buni Yani tidak terdapat kata 'pakai'. Sedangkan dari para saksi, hakim menyebut ada kata 'pakai' dalam video pidato Ahok.

"Yang diunggah oleh Buni Yani adalah tidak ada kata pakai, sedangkan informasi yang diperoleh para saksi ada kata pakai yaitu dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu," ucap hakim.

Hakim menyebut apa yang disampaikan para saksi tentang video itu sama dengan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, seharusnya yang menimbulkan keresahan adalah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta di YouTube.

"Dengan demikian timbulnya keresahan di masyarakat dengan adanya ucapan terdakwa dan surat Al Maidah ada di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," kata hakim.

Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

SANDI KOMENTAR SOAL PENAHANAN AHOK

divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

"Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu," kata Sandiaga di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya diberitakan, hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan diperintahkan langsung dilakukan penahanan.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dilakukan Ahok dalam sambutannya saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.