Hal itu terjadi saat rapat hak angket dalam rangka mendengarkan keterangan ahli di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/3/2015).
Irman menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pertanyaan dari salah seorang anggota panitia hak angket dari Fraksi PDI Perjuangan, Syahrial, yang menanyakan apa sanksi yang bisa diberikan kepada Ahok (sapaan Basuki) jika ia memang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah remove from the office. Dia bisa berhenti dari jabatannya. Kalau berdasarkan perundang-undangan yang baru, begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung removefrom the office," kata Irman.
Saat tepuk tangan berlangsung, tampak ada yang melontarkan kata "secepatnya".
Rapat angket pada Rabu siang itu dihadiri para pimpinan dan anggota panitia hak angket serta Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan salah satu wakilnya, Abraham Lunggana....dst (kompas).
Bagaimana perkembangan issue berikutnya, pasti dinanti pemerhati masalah ini,
semua hal bisa dan mampu dibuat untuk menimbulkan opini publik, mana yang pro dan kontra..kita bisa melihat siapa mereka.,
apakah nanti bisa terbukti mark up anggaran yang dibicarakan apalagi tahun yang lampau bisa dijerat hukum apabila saksi dan bukti lengkap ...menurut anda bagaimana?
No comments:
Post a Comment